BLANTERORIONv101

Disdikbud Lampung Bakal Pecat Kepala Sekolah Jika Melanggar Ketentuan PPDB

4 Juli 2024


BeritaTerkini.Info Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengultimatum kepala tersebut dihentikan sekolah (kepala sekolah) apabila terbukti tidak melaksanakan ketentuan PPDB.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan, pihaknya sudah meminta kepala sekolah menyelenggarakan PPDB sebaik mungkin dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sekolah lalai tidak melaksanakan PPDB dengan baik, maka kepala sekolah akan diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan sekolah berkomitmen menerapkan peraturan PPDB selurus mungkin.

“Karena kami tidak ada kepentingan, maka jika ada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan maka kepala sekolah akan diberhentikan,”

“Jika hal ini tidak dilakukan dan menimbulkan kendala PPDB, maka prinsipalnya akan kami putuskan,” kata Tommy.

Pihaknya menerapkan aturan PPDB selurus mungkin.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung melaksanakan PPDB secara jujur.

“Kami juga membuat surat edaran dari bupati hingga satuan pendidikan, tidak boleh menerima gratifikasi,” jelasnya.

Diharapkan sekolah tidak terlibat dalam gratifikasi PPDB.

Sekolah mempunyai tugas untuk memeriksa kebenaran dokumen dan keabsahan hukum.

“Kami berkolaborasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan ini. Kami ingin hanya siswa yang mempunyai hak-hak yang dibenarkan secara hukum dan kami menjaganya,” kata Tommy.

Maka menjadi kewajiban sekolah untuk membela siswa yang benar-benar terdaftar menurut hukum.

Komentar