BeritaTerkini.Info - Polisi menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42) sebagai tersangka kasus penembakan di resepsi pernikahan.
Mukadam dijerat pasal berlapis dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Salam (35).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, Mukadam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan kasus.
Tadi malam kami gelar perkara terkait kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata Andik, Minggu (7/7/2024).
Menurut Andik, politikus Partai Gerindra ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan pasal UU Darurat.
Atas pasal yang dijeratnya, kata Andik, Mukadam terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
"Kami terapkan Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Ancamannya 5 tahun 20 tahun penjara," kata Andik.
Sebelumnya, seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan tewas karena terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.