BLANTERORIONv101

Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Sebut Tiga Tersangka Berperan Brutal

11 Juni 2024

BeritaTerkini.Info Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah (Jatengm) menangkap tiga tersangka kasus amukan massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, yang menewaskan seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukolilo yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).

Aksi main hakim sendiri yang terjadi pada Kamis (6/6/2024) sore juga mengakibatkan teman-teman BH, yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga Jakarta Barat. Tegal, mengalami luka serius. Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi korban pun dibakar massa.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Pati masih memburu tersangka lain yang terlibat tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dan luka-luka.

"Penanganan perkara masih terus berjalan. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu pelaku yang belum tertangkap. Kami mengimbau kepada pelaku yang terlibat pengeroyokan agar segera menyerahkan diri," kata Satake saat konferensi pers di lokasi. Mapolres Pati, Senin (10/6/2024) sore.

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan disebut berperan brutal dalam mengeksekusi korban, BH.

Tersangka EN yang berprofesi sebagai buruh tani turut berperan dalam mengejar,

mencegat mobil korban, lalu menabrak dan menginjak-injak korban. Begitu pula dengan tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani, memiliki peran serupa dengan EN.

Sedangkan tersangka AG seorang pengusaha, perannya menabrak korban dengan roda dua, memukul lengan kanan, dada, dan lengan kiri, kemudian juga memukul korban, ”lanjut Satake.

Satake menceritakan, sebelum kejadian nahas itu terjadi, BH dan tiga temannya sedang berusaha mencari mobil sewaan yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mobil Honda Mobilio berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Sesampainya di Desa Sumbersoko, keempat korban melihat Mobilio terparkir di halaman depan rumah warga. BH kemudian turun dari mobil Daihatsu Sigra yang ditumpanginya.

BH kemudian membawa pergi Mobilio tersebut setelah membuka pintu dengan kunci cadangan. Sayangnya, saat itu ada warga yang melihatnya dan mengira dia adalah pencuri.

Sayangnya aksinya terlihat oleh warga yang mencurigainya sebagai pencuri. Warga berteriak-teriak bahwa mereka adalah pencuri dan mengajak warga lain untuk datang. Keempat korban kemudian dihajar massa hingga babak belur. Mobil Sigra pun turut dibakar. ," jelas Satake.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Satake, kasus amukan massal ini menjadi pembelajaran tentang pentingnya konfirmasi sebelum bertindak karena dapat berakibat fatal dan menimbulkan akibat hukum yang serius. Satake juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke polisi jika mengalami kejadian yang sama.

“Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika terjadi kejadian segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Satake.

 

Komentar