BLANTERORIONv101

2 Pria di Amankan Ditreskrimsus Polda Kepri usai Menyalahgunakan BBM Subsidi

13 Juni 2024

BeritaTerkini.Info Media Indonesia Times l Dalam rangka memberantas Mafia Migas, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak Bio Solar subsidi pemerintah di Jl. Trans Barelang – Waduk Tembesi Kota Batam dan berhasil menangkap 2 orang tersangka yang ditahan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Rabu (12/6/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. Tuan Brace.

Kemudian dalam sambutannya Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Sc., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 17 Mei 2024, yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tujuan yang tidak semestinya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan “Kronologi kejadian bermula pada Kamis 16 Mei 2024, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penjualan bahan bakar Biosolar subsidi pemerintah yang digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator), diketahui bahwa Bahan Bakar Biosolar Bersubsidi ini diperoleh dari seseorang yang memiliki surat rekomendasi untuk membeli bahan bakar Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam, dan kegiatan tersebut telah dilakukan berulang kali dan/atau dijual yang mana kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, "Kemudian tim akan melakukan penyelidikan,"

Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB tim membuntuti kendaraan mencurigakan yaitu mobil Mitsubishi L300 berwarna biru yang diduga mengangkut solar dari aktivitas SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok, Kota Batam. Mobil berhenti di lokasi Waduk Tembesi yang berlokasi di Jl. Trans Barelang Kota Batam, tim langsung mendatanginya. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang sopir dan tidak ada tanda perusahaan di dalam mobil tersebut ditemukan 20 jeriken ukuran 30 liter , 15 di antaranya berisi solar dan 5 kosong. Tim segera berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan pada Jumat, 17 Mei 2024, tim berhasil mengamankan mobil Mitsubishi L300 berwarna biru yang dikendarai SDR. R yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut 20 jerigen berisi bahan bakar biodiesel dan akan dijual untuk keperluan alat berat. Informasi diperoleh, bahan bakar tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari nelayan di Pulau Setokok dengan menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai SDR. tidak. Ditemukan bahwa SDR. NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda-beda. Pembelian dan pengangkutan biodiesel sebanyak 1.333 liter dilakukan oleh SDR. R pada tanggal 16 Mei 2024 menggunakan surat rekomendasi dengan pembayaran sebesar Rp. 9.064.400. Biodiesel diangkut menggunakan minibus Toyota berwarna putih untuk kegiatan hari itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ditemukan Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti antara lain 420 liter biodiesel, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buah buku resi penjualan biodiesel, satu buah STNK asli Mitsubishi L300, satu buah fotocopy. BPKB mobil Mitsubishi L300, satu buah HP Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu buah mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu buah STNK asli Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan biodiesel bersubsidi di SPBN Setokok tanggal 16 Mei 2024, dan 25 buah. membundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan biodiesel.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. pada bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau bahan bakar gas cair yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri. Kombes.Pol.

 

Komentar