BLANTERORIONv101

Waspadai Kecurangan Penjabat Kepala Daerah di Pilkada

8 Mei 2024

 

BeritaTerkini.Info - Bandar LampungBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon daerah yang berstatus pejabat daerah yang melakukan kecurangan.

Bagi seluruh peserta pilkada, calon yang menjadi sorotan adalah pejabat kepala daerah. Dari segi regulasi, jelas mereka tidak bisa memihak dan harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri.

Soal pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang aktif PNS, TNI atau Polri, maka harus mengundurkan diri saat mencalonkan. Normanya ada di Pasal 7 UU Pemilu, kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.

“Sebagai upaya pencegahan pemanfaatan birokrasi dan fasilitas pemerintah. UU Pemilu juga mengatur larangan Kepala Daerah (termasuk penjabat) untuk melakukan pergantian/mutasi pejabat, tambahnya.

Kemudian Puadi juga mengatakan pihaknya akan melarang program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 71 UU Pemilu. “Sanksi pelanggaran dapat berupa sanksi pidana dan administratif berupa diskualifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai upaya mencegah pelanggaran, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pencalonan kepala daerah.

Idham menjelaskan, aturan mengenai calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain tidak berstatus penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. “KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan norma tersebut,” tegasnya.

Komentar