BLANTERORIONv101

242 Narapidana Lapas Gunungsugih Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Narapidana Langsung Bebas

10 April 2024

BeritaTerkini.Info - Lampung :  Usai Salat Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 424 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah mendapat remisi. Tiga narapidana langsung dibebaskan pada Rabu 10 April 2024.

Kemudian untuk besaran remisinya mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Remisi khusus tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam. Selain itu, telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Salah satu syaratnya adalah berperilaku baik. “Sudah menjalani hukuman 6 bulan, berstatus narapidana dan mengikuti program pembinaan selama di penjara,” kata Kepala Lapas Gunungsugih Suprihadi.

Deia mengatakan, sebanyak 424 warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi berdasarkan Surat Keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2024.

“Ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah mengikuti pelatihan di lapas dengan baik. Selamat kepada kalian yang telah meraih remisi. Selalu patuhi aturan dan ikuti semua arahan yang ada di LP. “Semoga kedepannya kita akan bebas menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, pada libur hari raya Idul Fitri, Lapas Gunungsugih membuka layanan kunjungan hari raya. “Kami juga membuka layanan kunjungan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Sampaikan salam kami kepada keluarga ketika Anda berkunjung,” ujarnya.

 

Komentar