BLANTERORIONv101

Wali Kota: THR ASN diberikan 10 hari menjelang Idul Fitri

19 Maret 2024

BeritaTerkini.Info - Bandar LampungWali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung akan diberikan 10 hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

THR ASN akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri, kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga menegaskan, selain THR, tunjangan kinerja ASN (tukin) Pemko Bandarlampung juga akan diberikan bersamaan dengan Idul Fitri.

"Iya, tukin juga akan kami keluarkan. THR bagi pekerja kontrak juga akan kami berikan nanti," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan mengatakan, pihaknya masih menghitung kebutuhan tukin THR dan ASN di lingkungan Pemkot.

Anggaran yang diperlukan dan harus disiapkan untuk tukin THR dan ASN masih dihitung, ujarnya.

Namun, lanjutnya, jika merujuk pada pembayaran tukin THR dan ASN tahun lalu (2023), anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 45 miliar.

“Mungkin tidak jauh dari Rp 45 miliar yang juga merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk THR dan tukin tahun ini,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Tito juga mengingatkan, pemberian THR dan 13 gaji bagi lingkungan pemerintah daerah juga harus memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) mendapat pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Penerima THR tahun ini antara lain PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; Wakil Menteri; staf khusus lingkungan hidup K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan non-PNS negara LNS.

 

Komentar