BLANTERORIONv101

Viral Curhat Pegawai Warung Makan di Jogja Tak Digaji, Disnaker Turun Tangan

28 Maret 2024

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Amin Subargus membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga sudah mendapat informasi dari warung makan hari ini.

Rencananya pengawasnya kemarin atau tadi berkunjung, kemarin karena tidak mau dilihat, lalu mau dikunjungi tapi malah datang berempat, ada pemiliknya langsung, jelas Amin, Rabu (27/ 3/2024).

Amin mengatakan, pertemuan tersebut melibatkan tiga pengawas, serta Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) untuk memperkuat penegakan hukum. Selain soal tunggakan gaji, menurut Amin, pihaknya juga meminta informasi terkait jumlah pekerja dan apakah ada perjanjian kerja atau tidak.

"(Dari keterangan perusahaan) Iya, karena kesulitan keuangan di lima gerai yang ada. Tapi kami janji akan menggaji seluruh pekerja sampai Mei. Dan kami minta janji itu secara hitam-putih," jelasnya.

“Katanya juga sudah dijelaskan kepada seluruh pekerja (kondisi perusahaan), tapi penjelasan ini juga harus dalam bentuk

perjanjian. “Harus ada hitam putih juga bagi seluruh pekerja,” imbuh Amin.

Dari pengambilan informasi tersebut, ditemukan pula fakta menarik. Amin mengatakan, pengelola warung makan ini juga pernah dilaporkan mengalami kasus serupa pada tahun lalu. Namun hal itu teratasi setelah mendapat nota pemeriksaan dari pihaknya.

“Dulu langsung dipenuhi, ada yang mengadu, dipenuhi, dan selesai,” ujarnya.

Namun berbeda dengan pemberitaan terakhir ini, lanjut Amin, tak hanya persoalan tunggakan gaji, pihak pengelola warung makan ternyata juga tidak mematuhi norma perusahaan yakni memberikan perjanjian kerja bagi karyawan.

“Peraturan perusahaannya juga harus jelas, harus ada perjanjian kerja, ini diulangi karena tidak ada perjanjian kerja juga. Pekerja juga harus ada perjanjian kerja untuk bekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait penyelesaian laporan ini, Amin menjelaskan, pihaknya menggunakan prosedur yang sama. Yakni memberikan nota pemeriksaan, kemudian apabila tidak dipatuhi dalam jangka waktu tertentu akan diterbitkan 2 nota laporan ketidakpatuhan, hingga tindak pidana final.

“Mulai dari upaya preventif yang mendidik, kita masukkan tindakan represif pra-yudisial, kemudian langkah terakhir adalah tindakan represif yudisial hingga tindak pidana,” jelasnya.

Karena pihak pengelola warung juga wajib menyelesaikan permasalahan norma perusahaan seperti pemberian perjanjian kerja karyawan, maka Amin juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara penuh hingga permasalahan tersebut teratasi.

“Kita dorong untuk ada pembinaan, karena itu soal peraturan perusahaan dan pencatatan perjanjian kerja ada di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota,” jelasnya.

Soal tenggat waktu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 batas waktu paling lama minimal 7 hari dan maksimal 30 hari. Amin mengatakan, pihaknya akan membahas tenggat waktu tersebut karena masih banyak yang harus diselesaikan pengelolaan warung makan ini.

“Tapi kalau pengambilan informasi, yang perlu diperbaiki bukan gajinya saja, tidak bisa dalam seminggu, nanti kita atur waktunya,” kata Amin.

“Fokus kami dulu tuntutan (gaji), baru sampai

kepatuhan terhadap norma. “Ada batasan waktunya, batas atas (maksimal 30 hari) ada batas bawah (minimal 7 hari), jadi mungkin kita ambil tengahnya 14 hari,” tutupnya.

 

Komentar