BeritaTerkini.Info - Kepri: Polda Kepri memastikan akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat tindak pidana.
Kabid Humas Polda Kepri Kompol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut saat menanggapi kabar oknum polisi berpangkat AKBP terlibat kasus penyelundupan minuman beralkohol yang terungkap di Bea Cukai Batam (BC). ) kasus.
Dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol di Batam, petugas polisi yang bertugas di Polda Kepri disebut menyimpan sejumlah minuman beralkohol dalam wadah yang diamankan.
Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan jika belum menerima surat maupun permintaan dari penyidik PPNS Bea Cukai Batam terkait dugaan keterlibatan oknum polisi Polda Kepri itu.
"Kami tegaskan jika ada anggota atau pejabat yang terlibat dalam bisnis gelap, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).
Dia juga mengatakan, jika informasi tersebut masih perlu dipastikan juga kepada penyidik Bea Cukai.
Bea Cukai Batam sebelumnya menetapkan tersangka lain dalam kasus penyelundupan micol dalam kontainer masuk Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu.
Kepala BLKI Bea dan Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka baru berinisial Ts.
Ini merupakan tersangka kedua setelah Bea Cukai Batam menetapkan pengusaha tempat hiburan malam di Batam berinisial An sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil pengembangan keterangan tersangka AN, kata Rizki, Senin (26/2).
Dijelaskannya, TS dalam kasus ini berperan sebagai calo atau calo yang mencari importir untuk mengimpor minuman beralkohol ilegal ke Batam.
Rizki mengungkapkan, tersangka sudah beberapa kali ke sana memasukkan minuman beralkohol ke Batam dengan cara berbeda.
“Ini hanya 1 kontainer, namun berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali mengimpor mikol ke Batam dengan cara berbeda-beda,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus penyelundupan micol senilai Rp6,9 miliar.
Penetapan ini juga berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa dan bukti-bukti surat yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan kerja sama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan micol ilegal di Batam.
Jumlah mikol yang berhasil disita Bea Cukai Batam dari kontainer bertanda Legenda di Pelabuhan Batu Ampar berjumlah 30.864 botol.
Dengan rincian kelompok A sebanyak 24.360 botol dan kelompok C sebanyak 6.504 botol, dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. (TribunBatam.id/lan Sitanggang)