BLANTERORIONv101

Gakkumdu Checks 7 Members of KPPS TPS 19 Way Kandis

26 Februari 2024

Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bandar Lampung, Polres Bandar Lampung dan Kejaksaan Bandar Lampung akan mulai “menangani” tindak pidana pemilu pencoblosan pada 233 surat suara di TPS 19, Desa Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar. lampung.

TPS 19 merupakan TPS yang polemik. Pasalnya, dari 100 surat suara DPRD Bandar Lampung yang mencoblos nama Sidik Efendi dari PKS. Kemudian 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari calon Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung.

Koordinator Bagian (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa mengatakan, jadwal pemeriksaan para terlapor atau 7 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Way Kandis, Senin 26 Februari 2024.

Panggilan mereka adalah untuk mengembalikan klarifikasi terkait surat suara yang sudah dicetak. Kemudian tanyakan kepada partai-partai tersebut informasi mengapa surat suara tersebut dipilih. Padahal, serah terima dari Kecamatan ke TPS menjadi tanggung jawab KPPS.

 “Iya, tujuh anggota KPPS kami jadwalkan untuk klarifikasi,” ujar Oddy, Minggu 25 Februari 2024.

Sebelumnya Gakkumdu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengawas TPS (PTPS), pada Jumat 23 Februari 2024. Berdasarkan pengakuan pengawas, surat suara sudah dilakukan sebelum pemilih memilih. Namun pengawas TPS tidak mengetahui siapa yang memberikan suara tersebut sehingga surat suara tersebut tidak sah.

Surat suara yang dipilih merupakan unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman maksimalnya 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganannya masih dalam kajian. Kemudian kami masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum didaftarkan oleh Gakkumdu.

Komentar