BLANTERORIONv101

IRT Penampung Barang Curian Ditangkap Polisi Usai Pelaku Curat Ditangkap

11 Desember 2023

BeritaTerkini.Info - Bandar LampungSeorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HN (42) harus berurusan dengan polisi setelah menjadi penagih hasil pidana. Pelaku melanggar Pasal 480 KUHP tentang perbuatan memberikan bantuan jahat.

Pelaku merupakan warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Ditangkap polisi pada Sabtu, 9 Desember 2023 akibat berkembangnya kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik korban Wargino (46), warga Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

"Penangkapan seorang IRT ini, berawal dari penangkapan yang kami lakukan terhadap pelaku AS (23) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di pabrik kertas yang ada di wilayah setempat pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu, 10 Desember 2023. 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan polisi terhadap pelaku curat itu didapat identitas penadah barang curian tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Selanjutnya kami mengamankan HN saat berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, sekira pukul 14.30 WIB. Dari kedua pelaku, kami baru mendapati barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru milik korban, sementara satu unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan," terangnya.

"Untuk saat ini, kedua pelaku masih kami lakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pelaku AS dan pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat (penadah) kepada HN. 

 

Komentar