BLANTERORIONv101

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi PLN di unit PLTU Bukit Asam

10 Juli 2024

BeritaTerkini.Info Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menahan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem peniup jelaga PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017- 2022.

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan pada periode pertama selama 20 hari terhitung tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK. , Jakarta, Selasa.

Ketiga tersangka merupakan General Manager di PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Teknik di PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

Alex mengatakan, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar, nilai pastinya masih dihitung pemeriksa.

Saat ini auditor sedang menyelesaikan proses penghitungan akhir jumlah kerugian negara dari kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp25 miliar, ujarnya.

Lebih lanjut Alex menjelaskan, pembangunan kasus ini dimulai pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN Pusat (Persero) menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang memuat anggaran pengadaan retrofit Bukit Asam jelaga tahun 2018. Sistem PLTU sebesar Rp52 miliar.

Selanjutnya pada bulan Februari 2018 BA, BWA dan NI mengadakan pertemuan untuk membahas materi teknis dan harga penawaran sootblower rencana kerja retrofit sistem sootblowing.

BWA kemudian menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan dijadikan dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.

Pada tanggal 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran Rp 52 miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Teknik SBS PT PLN UIK serta PLTU Bukit Asam.

BWA kemudian merespons dan meminta PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran

dengan membuat Studi Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan PLTU Bukit Asam.

Dokumen KKP disiapkan oleh PLTU Bukit Asam dengan tanggal mundur tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan kemudian diserahkan ke Divisi Teknik PT PLN UIK SBS.

Sekitar pertengahan tahun 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa untuk pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan diberikan tambahan harga sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal sebesar Rp52 miliar.

BWA kemudian menyetujui skema kenaikan harga/anggaran kerja seolah-olah ada penambahan dan perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan mengubah dokumen KKP dengan spesifikasi teknis sootblower yang berbeda dengan yang digunakan saat ini, yaitu Tipe Cerdas Canon.

Pada bulan Agustus 2018, Divisi Teknik PT PLN UIK SBS dan BA mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar adanya perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon menjadi Type F149 sehingga mengakibatkan diterbitkannya Nomor SKAI :

4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 yang memuat persetujuan perubahan/penambahan anggaran retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp75 miliar.

Pada bulan Oktober 2018, NI menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower Type F149 yang telah di mark up dari harga asli pabrikan sehingga total nilai pekerjaan sebesar Rp 74,9 miliar yang dijadikan dasar pembangunan KKP oleh PLTU Bukit Asam.

Proses tender pengadaan kemudian dilakukan pada Oktober-November 2018 dengan ditetapkannya PT TEI sebagai pemenang proyek tersebut.

Kemudian, saat dilakukan audit, berdasarkan keterangan ahli, ada indikasi harga tersebut lebih tinggi 135 persen dari nilai pekerjaan proyek yang sebesar Rp 74,9 miliar. Biaya nyata pekerjaan yang dilakukan PT TEI dalam melaksanakan pekerjaan retrofit jelaga sekitar Rp50 miliar sehingga kerugian negara sekitar Rp25 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komentar