BLANTERORIONv101

Fatwa MUI Haramkan Ucapkan Salam Lintas Agama, PBNU Buka Suara

3 Juni 2024

BeritaTerkini.Info Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram bagi umat Islam untuk mengucapkan salam antaragama dengan dimensi shalat agama lain. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa RI Komisi VII pada 28-31 Mei 2023.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menanggapi fatwa tersebut dengan menyatakan bahwa NU tidak pernah melakukan kajian mendalam membahas salam antar umat beragama yang dianggap haram dan bukan bagian toleransi oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

“PBNU tidak pernah melakukan kajian mendalam dan membahasnya secara intensif di berbagai forum resmi di lingkungan NU terkait salam lintas agama,” kata PBNU Katib 'Aam KH Akhmad Said Asrori, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (2/6/2024).

Karena belum ada kajian mendalam, Akhmad Said Asrori menegaskan, dirinya belum memberikan amanah atau tugas kepada siapapun pengurus NU untuk menyampaikan pandangannya terkait undang-undang menyampaikan salam lintas agama sesuai fatwa MUI.

“PBNU tidak menugasi atau memberi mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan mengenai salam lintas agama,” kata Akhmad Said Asrori.

Diakuinya, selain hasil Ijtima Ulama, salam lintas agama juga pernah dilakukan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian ini dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

Kesimpulan Bahtsul Masail PWNU saat itu, pejabat umat Islam dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat 'Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh' atau dilanjutkan dengan ucapan nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua, dan lain sebagainya.

Namun dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan menghindarinya

divisi, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” kata Akhmad Said Asrori.

Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia 2024, MUI telah menetapkan ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam adalah haram.

Mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam haram, kata Ketua Fatwa MUI Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menegaskan, mengucapkan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah implementasi toleransi dan/atau moderasi beragama

dibenarkan. Menurutnya, hal ini karena mengucapkan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat ibadah).

Wakil Sekjen MUI KH Arif Fahrudin juga telah menjelaskan bahwa toleransi merupakan sunnatullah dan sunnah Rasulullah SAW serta amalan ulama Salafus salihin. Meski demikian, ia menegaskan toleransi masih ada batasnya.

“Tidak semua aspek Islam dapat ditoleransi, yang tidak diperbolehkan oleh Islam adalah adanya motif pencampuran wilayah iman dan ritual keagamaan (sinkretisme/talfiq al-adyan) sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah iman dan muamalah,” dia menekankan.

Namun, kata Arif, dari segi muamalah dan hubungan sosial budaya, toleransi Rasulullah SAW terhadap saudara antar agama sangat penting untuk ditiru oleh umat Islam.

Arif yang juga Anggota SC Ijtima Ulama Komisi VIII Fatwa Indonesia menjelaskan, keputusan dalam fatwa lintas agama juga mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.


Komentar