BeritaTerkini.Info : Dalam waktu relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah batas minimal usia kepala daerah melalui uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur. Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).
Uji materi yang diajukan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.
Pasalnya, perkara ini telah disidangkan pada 27 Mei dan akhirnya diputus pada 29 Mei 2024 oleh Hakim Agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi selaku panel yang menangani uji materiil.
Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan registrasi Nomor 23 P/HUM/2024 telah diputus pada 29 Mei 2024 dengan surat keputusan dikabulkan, kata Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (30). /5/2024).
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini menjelaskan, kecepatan MA dalam memproses uji materil batasan usia calon kepala daerah merupakan prinsip ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai prinsip idealnya cepat karena prinsipnya pengadilan
“Dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya murah. Maka cepatlah yang ideal,” kata Soeharto.
MA dalam pertimbangannya menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak sejak penetapan Pasangan Calon”.
Menurut Mahkamah Agung, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Berdasarkan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila ia telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota apabila ia telah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat dilantik. , bukan saat ia dilantik sebagai pasangan calon.
Keputusan MA tersebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun. Jika keputusan ini tidak diambil, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan bisa mendapatkan tiket memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena batasan usia minimal yang ditetapkan KPU.
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan KPU sebagai calon yang akan bertanding dalam pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sehingga tidak bisa mencalonkan diri.
Namun karena aturannya diubah oleh Mahkamah Agung, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon gubernur jika pada hari pelantikannya memenuhi batasan usia.
Anggapan masyarakat bahwa keputusan ini diambil untuk memuluskan jalan Kaesang pun muncul.
Pasalnya, sebelum putusan MA keluar, beredar poster bergambar Kaesang Pangarep yang akan mencalonkan diri di Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
Poster tersebut juga diunggah oleh selebriti Raffi Ahmad dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah petinggi PSI pun angkat bicara soal pelaksanaannya
Kaesang di Pilkada Jakarta, apakah ketua umumnya bisa memenuhi syarat usia.
Dikutip dari Kompas.id, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah gugatan yang mereka ajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang semata. Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengklaim pihaknya menantang ketentuan batasan usia calon kepala daerah karena ingin membuka ruang bagi generasi muda yang ingin menjadi kepala daerah.
Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat paripurna fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan generasi muda ini terus maju, kata Yohanna.
"Yohanna juga membantah gugatan diajukan karena ada permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo ogah mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya untuk menjadi kepala daerah tingkat provinsi itu.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi di Lubuklinggau, Kamis.