BLANTERORIONv101

Kasus Kecurangan yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

13 Mei 2024

BeritaTerkini.Info - Tulang BawangKasus Pencurian Dengan Kejengkelan (Curat) yang menjadi sasaran operasi Sikat Krakatau (TO) 2024 diungkap petugas Polsek Gedung Aji, Polsek Tulang Bawang, Polda Lampung dengan menangkap dua pelaku yang mempunyai peran berbeda.

Pelaku yang diamankan adalah HI (31), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan NN (41), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Bandar Jaya Timur. Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada Rabu (5/8/2024), petugas kami mengungkap kasus kecurangan TO Sikat Krakatau 2024 dengan menangkap dua pelaku di tempat berbeda. Pelaku HI ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu warung makan di Jati Agung. Kabupaten, Kabupaten Lampung Selatan, dan pelaku NN ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB, saat berada di rumahnya di Kecamatan Bandar Jaya Timur,” kata Kapolsek Gedung Aji Iptu Amlit Bancin mewakili Kapolsek Tulang Bawang, AKBP. James H Hutajulu, SIK, SH, MH , MIK, Minggu (12/05/2024).

Lanjutnya, barang bukti (BB) yang disita petugas kami di tangan pelaku berupa telepon selular (HP) merek Oppo tipe A54 kristal hitam milik korban Ngudiono (49), berprofesi pedagang, warga Kampung Karya. Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

HI merupakan pelaku utama tindak pidana penipuan yang terjadi di rumah korban Ngudiono di Kampung Karya Makmur, sedangkan NN merupakan pembeli (penerjemah) hasil kejahatan yaitu ponsel merek Oppo tipe A45 warna kristal hitam. langsung dari HI,” jelas petugas yang membawa dua balok kuning di pundaknya. .

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa selingkuh itu terjadi pada Minggu (5/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB, di rumahnya di Desa Karya Makmur. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas kami, diketahui pelaku melakukan aksi kejahatannya di rumah korban, yakni dengan masuk melalui pintu loteng atas yang tidak terkunci dengan memanjat menara air di depan. rumah dulu.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung merampas tiga buah handphone, yakni satu buah handphone Oppo tipe A54 berwarna kristal hitam yang ada di dalam kamar tidur, serta satu buah handphone merek Nokia mode TA-1174 berwarna biru dan sebuah ponsel Nokia mode TA-1174 berwarna putih yang berada di dalam kamar. di atas mesin jahit di ruang tengah, lalu pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Iptu Bancin menambahkan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku HI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku NN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang perampokan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. .

 

Komentar