BeritaTerkini.Info - Bandar Lampung: Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap prostitusi melalui media sosial dengan melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang khawatir karena ada rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Senin.
Umi menambahkan, saat dilakukan upaya pembukaan paksa pintu kamar kos, masih ada dua orang yang melayani tamu perselingkuh tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, aktivitas prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26), dan NS (18). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor dan 12 unit handphone. , alat kontrasepsi, pelumas alat kelamin, dan pakaian.
“Adapun peran para tersangka, DA sebagai mucikari, sedangkan PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Sedangkan AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.
Umi menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini adalah mengiming-imingi korban agar memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, sepeda motor, dan barang-barang yang dibutuhkan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, bagi korban yang tidak mampu membayar dan ingin berhenti melayani laki-laki penipu, maka korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.