BeritaTerkini.Info - Bandar Lampung: Dwi, warga Durian Payung, Bandar Lampung, terpaksa menjalani sanksi sosial karena terbukti membuang sampah sembarangan. Sanksi itu didapatnya setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Pesawaran, Kamis, 7 Maret 2024.
Usai kedapatan membuang sampah sembarangan warga sekitar, Dwi kemudian dibawa ke Balai Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran. Ia kemudian mendapat sanksi sosial yakni membuat video permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.
Yuwansyah mengatakan sebelumnya warga telah melakukan pengintaian terhadap Dwi. Sebab, warga menilai prilaku membuang sampah sembarangan itu bukan kali pertama dilakukan Dwi.
“Warga merekam video permintaan maaf dari pelaku dan yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar dia.
Atas kejadian itu, Yuwansyah berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di manapun berada. Sebab sampah merupakan salah satu penyebab banjir dan mengotori lingkungan.
“Marilah kita sama-sama menyadari bahwa membuang sampah sembarang adalah satu tindakan yang tidak terpuji. Apalagi membuang sampah di desa orang yang tidak ada TPS,” kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat aturan dan membuang sampah pada tempatnya.
“Saya juga berpesan agar masyakrat kita juga tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.