BLANTERORIONv101

Laskar Lampung Desak Proyek Superblok di Way Dadi Ditutup, Kembalikan Ruang Terbuka Hijau

19 Januari 2024

 

BeritaTerkini.Info - Bandar Lampung Organisasi Laskar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup kegiatan proyek konversi hutan kota menjadi kawasan superblok.

Lokasi superblock yang memanfaatkan ruang terbuka hijau ini terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Laskar Lampung juga meminta agar lokasi yang dulunya merupakan hutan kota dikembalikan peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan LSM Laskar Lampung saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Kamis (18/1/2024).

Ketua Laskar Lampung Bandar Lampung Destra Yuda mengatakan, pihaknya bersama forum komunitas lingkungan hidup Way Dadi mengajukan tiga tuntutan.

“Pertama, kami meminta pengembalian lahan dan fungsi hutan kota serta ruang terbuka hijau di kawasan Way Dadi,” kata Destra.

Pihaknya juga mendesak agar dibentuk panitia khusus pencari fakta (pansus) dalam proses penyelesaian persoalan hutan kota.

“Kami meminta kegiatan pembangunan proyek dihentikan, dan aparat atau pengusaha yang merusak hutan kota dapat dituntut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Sidik Efendi mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh pihak termasuk perusahaan terkait.

“Kami mengajak semua pihak untuk menunda hasil sidang dengan teman-teman Laskar Lampung pada pekan lalu,” kata Sidik.

“Mulai dari kepala desa, kami juga mengundang seluruh OPD terkait, termasuk dari BPN, namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga kami putuskan untuk suspensi pada Kamis depan,” ujarnya.

Menurut Sidik, pada rapat selanjutnya, jika pihak perusahaan tidak hadir maka pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah selanjutnya, memberikan rekomendasi (penghentian sementara), dan sebagainya,” kata Sidik.

Menanggapi tuntutan Laskar Lampung terkait penyegelan lokasi Hutab Kota, Sidik belum bisa mengambil kesimpulan.

Pasalnya, kata dia, masih perlu melihat berkas dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Oleh karena itu, kami akan menanyakan kepada Pemkot dan pihak perusahaan terkait izin yang sudah mereka miliki. Jika ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin, maka kami tegas menyarankan agar ditutup, kata Sidik.

Itu sebabnya sidang ini diundur ke minggu depan, karena kalau kita rapat tanpa kehadiran pihak perusahaan, yang ada hanya debat kusir saja, tutupnya.

Komentar