BeritaTerkini.Info - Bandar Lampung: Sebanyak 31 unit pengamanan (satpam) bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke Disnaker terkait keberatan pihak yang merasa di-PHK secara sepihak.
31 satpam ini berasal dari PT Binus 7 yang merupakan vendor dari PT. Indomarco di bidang jasa keamanan regional.
Ketua Persatuan Satpam Lampung Isa Ansori mengatakan, sebaiknya satpam berubah status menjadi ahli tenaga terlebih dahulu jika berganti outsourcing.
"Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan baru dievaluasi," katanya pasca mediasi di Disnaker Bandar Lampung,Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menyebut setiap fase outsourcing harus ada tahap ahli daya. Menurutnya hal itu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Nomor 2003.
"Jangan mereka outsourcing nggak ada kesalahan diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan diberikan, kalau nggak mereka harus menegakkan aturan,"kata dia.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Hardiansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari 31 satpam Indomarco.
Setelahnya, pihaknya akan memanggil vendor dari 31 petugas keamanan yakni PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan," pungkasnya.