BeritaTerkini.Info - Batam: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir ekstasi. Narkoba yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari 7 laporan polisi dengan 11 tersangka pada periode pengungkapan Januari 2024.
Ditersnarkoba Polda Kepri Kompol Dony Alexander merinci, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 6,6 kg sabu. Sisanya disisihkan untuk bukti laboratorium dan pengadilan.
"Dari dari total yang diamankan ada 6,6 kg yang dilakukan pemusnahan. 28 gram untuk pembuktian pengadilan, 276 gram untuk ujilaboratorium, "ujarnya.
Dony menjelaskan, sebanyak 3.616 butir ekstasi juga dimusnahkan. Sebanyak 8 item disisihkan untuk bukti pengadilan dan 119 untuk uji laboratorium.
Jadi yang dimusnahkan hari ini ada 3.616 butir ekstasi, ujarnya.
Dony menjelaskan, dari belasan kasus yang diungkap pihaknya dan jajaran, sebagian sudah mendapat keputusan dari kejaksaan. Sedangkan lainnya masih dalam pengembangan dan proses hukum oleh pihaknya.
“Jadi yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah ditetapkan sebagaimana disebutkan tadi, sedangkan sisanya masih dalam proses pengembangan dan penyimpanan berkas,” ujarnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator milik BNNP Kepri. Sebelum pemusnahan sabu dan ekstasi tersebut, dilakukan tes oleh Biddokkes Polda Kepri dengan hasil positif mengandung narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, polisi juga menghadirkan 11 tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi. Mereka di antaranya berinisial MI, NH, J, H, ES, IK, AM, KFH, MA, E, dan RA.
“Tersangka ini merupakan pelaku yang memiliki barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini. Sebanyak 8 orang diamankan Ditres Narkoba Polres Kepri dan 3 orang diamankan Satres Narkoba Polres Barelang,” ujarnya.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam keterangannya mengatakan, sepanjang Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri beserta jajarannya mengungkap 51 kasus narkotika. Sebanyak 72 pelaku ditangkap, salah satunya merupakan WNA asal Malaysia.
“Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri beserta jajaran berhasil mengungkap 51 kasus. Dengan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 72 orang, disita 10,4 kg sabu, 4.089 butir ekstasi, 1,2 kg ganja kering, dan 479 happy five,” kata Irjen Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).
Yan Fitri mengatakan, pengungkapan puluhan kasus narkotika ini merupakan operasi gabungan dengan Bea Cukai Batam, BNN dan instansi terkait. Ia mengatakan, ke depan upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
"Barang bukti yang disita sebagian besar berasal dari luar. Apalagi mengingat kondisi geografis kita yang merupakan kepulauan. Untuk mengawasi ruang terbuka tersebut perlu kerja sama dengan pemangku kepentingan, antara lain bea cukai, BNN, dan instansi lainnya," ujarnya.
Yan mengatakan, peredaran narkoba khususnya jenis sabu ini sudah masuk ke seluruh wilayah Kepri di 7 kabupaten kota. Ia berharap kerja sama kepolisian dengan seluruh pemangku kepentingan di seluruh pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut.
“Saat ini peredaran sabu sudah masuk ke 7 kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah masing-masing. Ini salah satu upaya pencegahan,” ujarnya.
Pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.