BLANTERORIONv101

Senin ini keputusan anggota Bawaslu Tuba dibacakan

4 Desember 2023

BeritaTerkini.Info - Pada Senin, 4 Desember 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik. Desi Triyana dan A. Rachmat Lihusnu merupakan dua anggota Bawaslu Tulangbawang yang akan diadili sebagai terdakwa I dan II.

Keduanya didakwa mengganggu Tulang Bawang Fadhoriansyah, Koordinator Sekretariat Bawaslu, guna menggadaikan kendaraan dinas senilai Rp 25 juta. Selain itu, ada dugaan pungutan liar dalam perekrutan PKD dan Panwascam. Adhel Setiawan dari Sindikasi Demokrasi Indonesia mengajukan pengaduan dalam kasus ini.

Pada Selasa, 10 Oktober 2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Lampung, DKPP menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023. Kedua terdakwa membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 4 Desember 2023 dini hari. Adhel Setiawan, pemohon atau pelapor, membenarkan jadwal sidang dan mengaku telah menerima undangan dari DKPP. “Kalau semua lancar, saya langsung ke DKPP,” kata Adhel pada Minggu, 3 Desember 2023.

Adhel mengaku sudah menyerahkan bukti tambahan, paska sidang digelar Selasa, 10 Oktober 2023 yang lalu. Ia juga menyebut telah mengirimkan kesimpulan kepada DKPP. Intinya, pengadu tetap berpegangteguh pada pengaduan awal.

"Dan menyimpulkan bahwa pemeriksaan pada sidang sebelumnya dari saksi-saski dan bukti yang ada, jelas terbukti bahwa para teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggran kode etik berat dan harus diberhentikan," katanya.

Sementara teradu II, A. Rachmat Lihusnu meminta agar semua pihak menunggu dan mendegar hasil putusannya besok. Ia menyebut dalam persidangan, dari fakta,  bukti dan saksi persidangan semua telah dibantah. "Mudah-mudahan yang terbaik sesuai dengan keinginan kami," ujarnya.

 

Komentar