BeritaTerkini.Info - Terkait aturan penggunaan bahan kampanye oleh calon pada periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mematuhinya.
Peserta pemilu dapat menyebarkan sebanyak-banyaknya tiga dari tiga belas jenis bahan kampanye yang tercantum dalam pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2023 tentang Materi Kampanye. Perincian seperti kalender, kartu nama, pin, alat tulis, pakaian, tutup kepala, perlengkapan minum dan makan, pamflet, poster, stiker, leaflet, dan/atau unsur kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, materi kampanye hanya dapat dibeli dengan harga maksimal Rp 100.000. Anda perlu mendapatkan konfirmasi karena Anda memiliki interpretasi berbeda untuk poin atribut kampanye lainnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanudin Alam menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD di 20 Kecamatan, harus benar-benar memahami dan menafsirkan PKPU tersebut untuk mengawasi jalannya kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan.
"Karena itu kami mengadakan rakor supaya benar-benar paham, terutama terkait bahan kampanye yang dibagikan agar Panswacam dan PKD tidak menemui kendala saat mengawasi jalannya kampanye. Kalau uang dan sembako jelang tidak boleh, melanggar itu, "ujar Hasan, Minggu, 3 Desember 223.
Oleh karena itu, Panwascam dan PKD harus terus mencatat dan memasukkan informasi tersebut ke dalam formulir pemantauan ketika pemantauan kampanye menemukan benda yang dibagikan tidak sesuai dengan materi kampanye di PKPU. “Dicatat, dikaji, dan diverifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Hasan.
Hasan juga menggarisbawahi, Panwacam perlu mengikuti aturan Bawaslu dan PKPU. Hindari mengambil tindakan yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara dan demi kepentingan Anda sendiri.
"Semua harus tegak lurus mengikuti aturan, karena itu kami saat rakor juga mengundang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan materi, terkait profesionalisme dan integritas penyelenggara," katanya.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan terkait bahan kampanye lain yang tidak disebutkan dalam PKPU, namun ditemukan nantinya saat proses kampanye, maka KPU Bandar Lampung menafsirkan, benda tersebut masuk kedalam kategori lain. "Asalkan di bawah Rp100 ribu," katanya.