Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan biaya ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp56 juta dan nilai manfaatnya sebesar Rp37 juta.
Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah untuk menekan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag sekitar Rp105 juta.
Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra mengatakan, BPIH itu untuk kuota jemaah haji tahun 2024.
Ansori mengatakan, jemaah melakukan pembayaran ke bank penerima simpanan jemaah saat mendaftar.
"Untuk bank penerima setoran adalah bank tempat di mana jemaah melakukan setoran awal ketika mendaftar dulu. Yang selanjutnya disebut BPS BIPIH ( bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji)," kata Ansori, Selasa, 28 November 2023.
Ansori menyampaikan skema pembayaran Bipih dilakukan secara tunai, tidak ada mekanisme cicilan.
"Jemaah dapat membayar setelah dinyatakan berhak untuk melunasi," ungkapnya.
Ansori menyebut untuk jemaah yang lunas 2023, tetapi ditunda keberangkatannya menyesuaikan Bipih tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada Jamaah Calon Haji (JCH).
Sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH.
Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 yakni sebesar Rp 31.046.172.
Puji Raharjo juga menambahkan pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
"Dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan,"kata Puji kepada Lampost.co, Selasa, 28 November 2023.
Selain itu, terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.
“JCH yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Puji Raharjo.
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.
Puji Raharjo juga menjelaskan tentang Nilai Manfaat (NM) dari dana haji, yang merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH. Pengelolaan ini berprinsip syariah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.
"Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para JCH,"pungkas dia.