BeritaTerkini.Info - Saat HA (41), warga Kecamatan Pugung, Pekon Tangkit Serdang Kabupaten Tanggamus, hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, polisi di Pelabuha menahannya. Temannya melaporkan pelaku karena telah menipu korban sebesar Rp 65 juta.
“Kami tangkap di Pelabuhan Bakauheni saat akan ke Jawa,” kata Kapolsek Gadingrejo, Pringsewu, AKP Nurul Haq, Senin (20/11/2023).
Menurut Kapolsek setelah meminjam Rp 65 juta pada 30 Agustus, temannya melaporkan pelaku. Pelaku mengaku telah mengambil pinjaman dari salah satu bank di Kabupaten Subang untuk menutupi biaya administrasi dan pajak terkait pencairan pinjaman.
Meski demikian, pelaku tidak segera melunasi utangnya setelah menerima uang. Dia terus mengelak dan berbelit-belit saat terdesak. Korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah akhirnya mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk tujuan rekreasi.
Berbekal laporan korban, polisi mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengetahui pelaku hendak menuju Pulau Jawa dan diamankan di pelabuhan.
Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan akan digunakan untuk menuntut pelaku dan berpotensi hukuman empat tahun penjara. Selama penyelidikan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu.