BeritaTerkini.Info - Kepala Bidang Humas Polda Kepri (Kabid Humas Polda Kepri) Komisaris Besar Polisi Zahwany Pandra Arsyad menegaskan penyidik Polda Kepri sudah sesuai aturan atau on the track dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polres Barelang.
"(Penyidikan) on the track, yang disampaikan Kapolda adalah selalu mengevaluasi setiap proses penyidikan ini," kata Pandra kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Batam, Selasa malam.
Diketahui, 9 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polres Barelang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, terkait keabsahan penetapan tersangka, dengan termohon Kapolres cq Kapolda Kepri. Namun, setelah masa sidang pertama, 3 dari 9 orang tersebut mencabut gugatannya.
Pandra mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka merupakan hak setiap warga negara yang tengah berhadapan dengan hukum. Begitu pula jika permohonan dicabut oleh pemohon, itu juga hak pemohon.
"Polda Kepri menghormati proses praperadilan yang saat ini diajukan oleh 9 orang tersangka. Karena itu hak tersangka, hak mengajukan praperadilan, Polda Kepri sangat menghormati itu," katanya.
Perwira menengah Polri itu menegaskan komitmen Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut, sesuai perintah langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada penyidik yang menangani kasus tersebut harus jujur sehingga bisa mengungkap sejelas-jelasnya dalam penanganan kasus narkoba yang saat ini menjerat beberapa orang yang diduga sebagai tersangka kasus narkoba.
Dijelaskannya, dalam penanganan kasus ini, penyidik mengikuti perintah dan arahan Kapolda untuk mengungkap satu kasus. Dimana penyidikan ini juga didukung oleh Divpropam Polri tentang etika profesi Kepolisian, dan penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau yang dibantu oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri. Sehingga dalam mengungkap perkara ini betul-betul dapat dibuktikan secara bertahap, berjenjang dan berkesinambungan.
Dengan demikian, lanjutnya, dengan upaya tersebut tidak ada lagi pasal-pasal yang dapat diingkari oleh para tersangka, dan dapat dibuktikan di pengadilan.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang ditarik kembali oleh para pemohon adalah murni hak pemohon tanpa ada tekanan dari internal kepolisian.
"Jadi intinya (permohonan praperadilan) itu hak para tersangka. Tidak ada unsur tekanan dalam perkara ini. Jadi ini murni fakta pembuktian yang pasti akan dirasakan oleh para tersangka," ungkapnya.
Dengan semua proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap, berjenjang dan berkesinambungan, kata Pandra, kemudian didukung oleh Bareskrim Polri, penyidik yakin dapat membuktikan perkara tersebut, sebagaimana tujuan hukum, ada kepastian hukum, ada rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Jadi bukan hanya menghukum saja. Ini yang dilakukan penyidik, jangan sampai pasal-pasal yang disangkakan setelah dilimpahkan ke jaksa, dan di pengadilan akan dilemahkan, atau tidak terbukti. Itu yang kita perkuat. Jadi hak untuk mengajukan gugatan dan hak untuk mencabut gugatan itu hak tersangka," kata Pandra.
Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu juga menegaskan, penyidik yakin penyidikan kasus 10 mantan anggota Satresnarkoba Polda Barelang ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan didukung oleh penyidikan secara ilmiah.
Dari 9 mantan anggota Satuan Narkoba Polres Barelang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, 3 pemohon mencabut gugatannya, yakni Brigpol Ibnu Maruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, dan Iptu Shigit Sarwo. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar besok untuk 4 pemohon lainnya.