BeritaTerkini.Info - Nggak pakai lama (GPL), Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum bersama Satreskrim Polresta Barelang langsung membekuk MA, pelaku penganiaya wanita di Seiladi tak jauh dari Hotel Vista.
Pelaku MA, melakukan penganiayaan pada teman wanitanya inisial AY pada Selasa(24/9/2024), sempat viral di media sosial.
Tak sampai 24 jam, Rabu (25/9/2024) pelaku berhasil dibekuk Ditreskrimum bersama Satreskrim Polresta Barelang di daerah Punggur.
“Pak Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH mengapresiasi kerja sama yang baik Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Barelang, berhasil membekuk MA, pelaku penganiaya yang viral di media sosial,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH, Kamis (26/9/2024).
Kesigapan personel menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas), lanjut Kabid Humas Polda Kepri, memberikan rasa nyaman dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan.
Terkait motivasi MA melakukan penganiayaan pada AY, yang dikenalnya lewat aplikasi pertemanan di media sosial, ujar Kabid Humas Polda Kepri, saat ini lagi tahapan pemeriksaan terhadap pelaku.
Belajar dari kejadian ini, Kombes Pandra mengingatkan masyarakat, harus tetap waspada dan berhati-hati apabila mendapat pertemanan melalui jejaring sosial (daring).
“Karena tetap *rumus terjadinya kejahatan adalah: adanya niat dari pelaku + kesempatan dari korban (situasi mendukung)*,” ungkap Kombes Pandra, mantan Kapolres Kabupaten Meranti, Provinsi Riau ini
Apabila ada hal-hal yang mencurigakan mengarah kepada terjadinya tindak pidana, apalagi mengancam jiwa, imbau Kabid Humas Polda Kepri, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau laporkan melalui Panggilan Polisi 110 (gratis) atau Download Aplikasi Polri Super Apps. (asa)