BeritaTerkini.Info - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menangkap 5 tersangka kasus penyelundupan Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia.
Salah satu tersangka penyelundupan PMI ilegal ke negeri jiran tersebut adalah warga negara Malaysia, ZA (43).
"Polisi juga menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga berperan sebagai administator," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander dalam jumpa pers, Rabu (9/10).
Selain pria Malaysia berinisial ZA, empat tersangka lainnya adalah wanita berinisial YU (47), NS (46) dan RC (41) serta seorang pria berinisial NW (30).
Mereka ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Center pada waktu yang berbeda yakni pada 12 Agustus, 29 Agustus, 3 Oktober, dan 7 Oktober 2024.
Dony menuturkan, ZA yang merupakan warga negara Malaysia berperan sebagai administrator pengiriman PMI ilegal ke negeri jiran tersebut.
Dari tersangka, polisi mengamankan 6 paspor, lima tiket kapal, lima boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 sepeda motor, 3 telepon genggam, dan 1 mobil. Para pelaku dijerat dengan pasal pidana UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.