BeritaTerkini.Info - Masa jabatan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir bulan depan, seiring dengan lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digantikan oleh Prabowo Subianto. Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Ma'ruf Amin setelah lengser dari jabatannya?
Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima Ma'ruf Amin setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya saat masih menjabat. Dalam hal ini, gaji pokok yang diterimanya adalah empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
"Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
"(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir," lanjut Pasal 6 peraturan tersebut.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
"Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan," tulis Pasal 1 Huruf (a) PP 75 tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok yang dapat diterima Jokowi adalah Rp20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp5.040.000).
Selain itu, Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden juga akan memperoleh fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun. Misalnya, tunjangan pokok PNS, biaya rumah tangga, dan masih banyak lagi.