BeritaTerkini.Info - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Kristiadi (22), pelaku peretasan akun Google Business. Kristiadi meretas sejumlah akun Google Business mulai dari kantor polisi hingga bank.
Kristiadi mengubah jalur menuju nomor kontak di akun Google Business dengan nomor pribadinya untuk melakukan penipuan. Berikut rangkuman beritanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka Kristiadi mengubah informasi akun Google Business seperti kantor polisi hingga bank.
"Beberapa informasi Google Business yang diubah tersangka antara lain di Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Pelaku juga mengubah informasi akun Google Business milik penyedia jasa kredit, call center bank, perusahaan biro perjalanan, jasa bank BUMN, dan bank swasta. Ade Safri mengatakan Kristiadi tidak hanya meretas akun Google Business dan Google Maps, tetapi juga melakukan penipuan bertransaksi.
Ade Safri menjelaskan, tersangka mengubah data Polres Jakarta Selatan dengan memanfaatkan kendala teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.
"Dari situasi tersebut, tersangka Kristiadi yang sempat memantau situasi bug tersebut kemudian memanfaatkan situasi bug tersebut dengan mengubah Google Business Profile pada data Polres Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah mengubah jalur menuju Polres Setiabudi Jakarta Selatan ke alamat di samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah menambahkan Nomor WhatsApp 0815*******," ungkapnya.
Dikatakannya, KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya pada akun Google Business Profile Polres Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.
"Di mana yang seharusnya bisa mengubah jalur dan menambahkan informasi pada profil tersebut adalah pemilik Google Business Profile, karena yang berhak melakukan hal tersebut hanya pemilik Google Business Profile, di mana saat melakukan klaim tempat, pemilik "Google Business Profile harus mengisi data seperti foto, nomor HP, alamat sesuai poin, deskripsi, media sosial," ungkapnya.
Kristiadi ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 12 September 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Subdit Investigasi Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan sekaligus melakukan penangkapan paksa terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana akses ilegal dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data tersebut asli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9). Atas perbuatannya, KTD didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).