BeritaTerkini.Info - Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna narkoba, sebelumnya tersangka G alias D (42) pernah ditangkap dalam kasus yang sama hanya saja narkoba jenis sabu, namun kali ini narkoba yang dipakainya bertambah yakni sabu dan ganja.
Tersangka G alias D (42) tak kunjung menyerah dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta bebas pada tahun 2021, tersangka G alias D (42) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 orang istri yang bekerja sebagai buruh serabutan.
Tersangka G alias D (42) ditangkap di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (29/8/2024).
Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan, penangkapan G alias D (42) berdasar informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
"Benar tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) dengan sejumlah barang bukti," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).
IPTU Davinsi Josie Sidabutar juga mengatakan, saat ditangkap tersangka G alias D (42) sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kecil narkotika jenis sabu dan 2 bungkus ganja yang dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel di belakang pintu kamar tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan juga di sekitar rumah tempat tinggal tersangka dan personel menemukan 2 timbangan digital dan 1 bungkus plastik bening," terang Kasat Narkoba.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara membeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.
"Tersangka G alias D (42) mengakui membeli sabu dan ganja tersebut dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000,-, kemudian setelah membeli sabu dan ganja tersebut sebagian digunakan sendiri oleh tersangka, dan pada saat ditangkap sabu dan ganja tersebut masih ada dan sudah kita jadikan barang bukti", terang Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
"Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus kecil ganja dengan berat bersih total 1,67 gram", terang Kasat Narkoba Polres Bintan.
Atas perbuatannya, tersangka G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan terhadap tersangka G alias D, sementara saudara S (35) masih kami kejar," kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar beserta jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga Kabupaten Bintan bebas dari narkotika.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, apabila ada yang mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkotika segera informasikan kepada kami dan kami jamin sumber informasinya karena juga dilindungi undang-undang," pungkas IPTU Davinsi Josie Sidabutar.