BeritaTerkini.Info - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024), sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Namun, langkah Baleg tersebut menuai respons negatif dari sejumlah warga Jakarta karena merasa dirugikan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen suara yang diperoleh partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan MK ini memungkinkan PDI-P mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 setelah 12 parpol diborong untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Namun, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi seluruh parpol peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD.
Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif tetap berlaku bagi parpol yang memiliki kursi DPRD.
Dengan aturan ini, PDI-P kembali tidak bisa mengajukan calon di DKI Jakarta karena parpol lain telah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengajukan Ridwan Kamil-Suswono.
Pasangan calon yang diusung KIM Plus itu juga bersaing dengan calon independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Membatasi Pilihan Calon Seorang warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, bernama Ari (40) mengaku menyesalkan langkah yang diambil Baleg.
Ia menilai hal itu akan membatasi pilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan dipilihnya nanti.
"Ya kalau hanya Ridwan Kamil dan Dharma (yang maju di Pilkada Jakarta) tidak ada pilihan. Pilihannya terbatas," kata Ari kepada , Rabu (21/8/2024).
Jika nanti Pilkada Jakarta 2024 hanya diisi dua calon yang bertanding, Ari mengaku hal itu bisa mengurangi minatnya dalam memberikan suaranya.