BeritaTerkini.Info - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan status VVIP Bandara Ibu Kota Indonesia (IKN), Kalimantan Timur akan dicabut. Dengan begitu, bandara ini tidak hanya bisa digunakan oleh orang atau pejabat penting seperti presiden atau menteri dan tamu negara, tetapi juga masyarakat umum.
Namun, pencabutan status tersebut masih dinegosiasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi terlebih dahulu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Orang Sangat Sangat Penting untuk mencabut status VVIP bandara ini.
"Jadi, dalam pembahasan dengan Presiden, ada wacana bahwa kami berpikir ini akan digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," kata Budi di Jakarta, Kamis (1/8) seperti dikutip dari detik.com. "Nah, untuk itu tentu kita akan kaji ulang Perpres yang ada (Nomor 31 Tahun 2023), karena Perpres yang sekarang itu untuk VIP," imbuhnya.
Budi Karya menjelaskan, langkah ini dimaksudkan agar Bandara IKN bisa memberikan nilai ekonomis, meningkatkan nilai ekonomis sekaligus membantu pemerataan pergerakan masyarakat.
"(Mencabut status VVIP) untuk apa? Supaya yang satu pemerataan pergerakannya lebih merata, yang kedua juga memaksimalkan secara ekonomi pemanfaatan bandara tersebut," jelasnya.